Jepara (08/04) [SMKIA News] – Masih hangat di telinga kita terkait kasus penganiayaan antar pelajar yang sempat viral belakangan ini, yakni David Ozora oleh Mario Dandy yang hingga kini kasusnya masih diusut oleh pihak kepolisian. Ini tentunya bukan satu-satunya kasus kriminalitas dalam kalangan remaja, ribuan kasus terjadi di sekitar kita yang bahkan tak terendus oleh pihak yang berwenang. Maraknya kasus kriminalitas di kalangan remaja dipicu oleh masyarakat awam yang menganggap hal ini sebagai ‘kenakalan’ lumrah antar remaja di masa pubertasnya, serta pelaku yang merasa bahwa dirinya tergolong sebagai anak di bawah umur yang tidak mungkin terjerat oleh kasus hukum. Hal ini membuktikan bahwa masih banyak masyarakat yang belum melek hukum.
YLBH Abdul Ghofur and Partner dibawah naungan BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) yang merupakan program dari Kementerian Hukum & HAM RI bekerjasama dengan SMK Islam Al Hikmah Mayong mengambil langkah pencegahan akan maraknya tindak kriminal di kalangan pelajar dengan mengadakan program penyuluhan hokum pada Sabtu, (08/04/2023) dalam forum BPHN Mengasuh, yang mengusung tema “Mencegah Kenakalan & Kriminalitas Anak dengan Memahami Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari.” Tim sosialisasi BPHN Mengasuh ini terdiri dari Bapak Abdul Ghofur, S.H., Mar’atun Azizah, S.H., R. Bagas Kuncoro Putra, S.H., M.H., serta Siti Masitoh, S.T.
“Latar belakang kami mengadakan program ini tentunya karena kami merasa sangat miris akan banyaknya kasus kriminal dalam lingkup sekolah. Maka saya dan tim, berupaya untuk mencegah kasus-kasus kriminalitas yang terjadi pada para pelajar melalui edukasi terkait pemahaman hukum yang berlaku, bahwa bahkan anak-anak dibawah umur mulai usia 12 tahun sudah bisa terjerat oleh hukum pidana yang akan dilimpahkan ke LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak). Sementara remaja mulai 18 tahun tentunya akan mendapat pidana yang lebih serius jika tertangkap berbuat tindak kriminal.” ungkap Bapak Abdul Ghofur, S.H.
“Program kami ini berlangsung mulai 20 Maret-14 April 2023, kami bekerjasama dengan sekolah-sekolah di wilayah kabupaten Jepara mulai tingkat SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA demi mewujudkan masyarakat yang sadar akan hukum. Dengan adanya program ini kami harapkan para pelajar bisa lebih baik lagi dalam memilih tindakan agar dapat terhindar dari jerat hukum, berpikir dua kali bahkan puluhan kali jika ingin melakukan tindak kriminal.” tambahnya.
Kegiatan ini disambut dengan antusias siswa SMKIA, mulai dari tanya jawab hingga sesi sharing. “ Seru ya, saya dan teman-teman sekarang jadi tau kalau anak dibawah umur pun tetap bisa terjerat hukum. Program ini sangat bermanfaat bagi kami, apalagi remaja kan banyak yang menganggap kalau kenakalannya itu biasa, tapi ternyata termasuk kriminalitas.” tutur Febri, salah satu siswi SMK Islam Al Hikmah Mayong yang berpartisipasi dalam program BPHN Mengasuh.
Program-progam penyuluhan hukum seperti ini, serta pihak-pihak yang peduli akan penegakan hukum di Indonesia diharapkan mampu terus ada demi mencerdaskan anak bangsa serta menjaga ketertiban dan keamanan dunia.(red –AW)